Jumat, 01 Oktober 2010

Beli Emas Dengan Hutang, Bolehkan?


Pertanyaan:
Saya adalah pedagang perhiasan emas yang biasa beli dari produsen dalam partai besar (grosir), lalu saya melunasinya dalam beberapa kali bayar. Apakah metode yang saya jalankan dan juga dijalankan oleh setiap pengusaha emas ini boleh (halal)? Harap dengan memberikan penjelasan tentang alasan halal dan haramnya.

Jawaban:

Mencermati kasus Anda, yaitu jual-beli perhiasan emas dengan cara yang Anda sebutkan, hukumnya adalah haram, bila pembayaran perhiasan emas yang Anda beli dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, baik alat pembayarannya berupa uang emas, atau perak atau pengganti keduanya yaitu berupa uang kertas. Hal ini karena pada cara tersebut terdapat faktor riba nasi'ah, dan bisa juga tergabung padanya riba fadhel (riba perniagaan) dan riba nasi'ah, yaitu tatkala alat pembayaran dan barang yang dibeli sama jenisnya, misalnya: masing-masing berupa emas, dan antara keduanya terjadi perbedaan dalam hal beratnya, dan pembayaran dilakukan dalam beberapa kali setoran.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 13/467, fatwa no. 2298).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar